PENEGAKAN HUKUM PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU 2019 DITINJAU DARI KONSEP KEADILAN PEMILU

  • ojsadmin ojsadmin
Keywords: Hoax, Demokrasi, Pemilihan Umum

Abstract

Pemilihan umum merupakan suatu hal yang menjadi salah satu bagian yang tak terpisahkan dari sistem demokrasi suatu negara, tidak terkecuali Indonesia. Pelaksanaan pemilihan umum yang merupakan bagian dari kegiatan politik saat ini telah menjadi fenomena tersendiri yang banyak menarik perhatian masyarakat luas. Saat ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi mengenai kondisi politik Indonesia, termasuk seputar pemilihan umum melalui berbagai platform media yang tersedia. Namun, sayangnya dari berbagai platform media masih banyak ditemui konten-konten yang mengandung berita bohong atau hoax. Pemilihan umum yang baru saja dilaksanakan di Indonesia pun tidak lepas dari keberadaan berita bohong atau hoax. Padahal dari sisi regulasi, Indonesia telah mempunyai peraturan yang mengatur tentang berita bohong atau hoax yang mana penyebar berita tersebut dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tetapi, peraturan tersebut sepertinya belum efektif untuk dapat mencegah peredaran berita bohong atau hoax. Peredaran berita bohong atau hoax dapat memberikan dampak negatif atau kerugian bagi pihak terkait. Selain itu, keberadaan berita bohong atau hoax tersebut juga telah menciderai nilai-nilai demokrasi. Tulisan ini akan membahas lebih mengenai bagaimana fenomena hoax dalam pelaksanaan pemilhan umum dan peran peraturan terkait dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Published
2020-03-11