PENATAAN ULANG PENGATURAN PENCEGAHAN PRAKTIK KORUPSI KAMPANYE DALAM PEMILIHAN UMUM OLEH PENYELENGGARA NEGARA

  • ojsadmin ojsadmin
Keywords: Pengaturan, Korupsi Kampanye, Penyelenggara Negara

Abstract

Pemilihan umum (pemilu) merupakan ihwal yang mesti dikawal dalam ruang publik. Pemilu bahkan dalam implementasinya telah bertransformasi menjadi komoditas bisnis yang menggiurkan. Itu sebabnya, proses pemilu yang jujur dan adil merupakan kunci keberhasilan demokrasi. Sebagai wujud kedaulatan rakyat, sistem pemilu yang didesain termasuk penyelenggaranya harus mencerminkan sikap integritas dan terbebas dari praktik kecurangan. Munculnya pelbagai aksi kecurangan dan pelanggaran yang terjadi massif, menggambarkan masih belum efektifnya penegakan hukum pemilu pada setiap pesta demokrasi. Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian publik yaitu praktik korupsi kampanye yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Secara yuridis, aturan yang mengatur soal larangan penyelenggara negara untuk turut serta melakukan kampanye sudah diakomodir, namun aturan tersebut masih terdapat celah hitam sehingga praktik korupsi kampanye oleh penyelenggara negara masih saja menjamur. Itu sebabnya, merupakan suatu hal yang menarik jika dikaji berdasarkan harmonisasi aturan dengan meninjau praktik dan mencari desain ideal dalam rangka mencegah dan menindak pelanggaran tersebut melalui penataan ulang pengaturan pencegahan praktik kampanye dalam pemilihan umum oleh penyelenggara negara.

Published
2020-03-11