Membangun Integrasi Sistem Peradilan Pemilihan dan Desain Badan Peradilan Khusus
Abstract
Problematika peradilan pemilihan yang kompleks menuntut perlunya rekonstruksi sistem peradilan secara komprehensif. Banyaknya lembaga yang terlibat dalam proses penyelesaian perkara pemilihan menjadikan integrasi sistem peradilan pemilihan sebagai hal yang urgen. Terlebih Undang – Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – Undang telah mengamanatkan pembentukan badan peradilan khusus. Dengan demikian, badan peradilan khusus inilah yang akan menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, disamping Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penyelesai sengketa pemilu. Oleh karenanya, badan peradilan khusus ini lebih relevan bila menjadi bagian dari Mahkamah Agung. Hal ini supaya kelak badan peradilan khusus ini tidak hanya sebagai penyelesai sengketa pilkada, namun juga menjadi peradilan bagi perkara tindak pidana pemilu maupun sengketa proses pemilu. Kedepan, peradilan pemilu hanya ada dua, Mahkamah Konstitusi untuk penyelesai sengketa hasil pemilu, diluar itu akan diselesaikan melalui Badan Peradilan Khusus ini. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif yang bertujuan untuk merumuskan format badan peradilan khusus yang menyelesaikan sengketa pemilihan di Indonesia.