PEMUNGUTAN SUARA ULANG : MENYOAL BATAS WAKTU DAN FAKTOR PENYEBAB

  • ojsadmin ojsadmin
Keywords: pemungutan suara ulang, Pemilu

Abstract

Ibarat slilit[1], penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pemilu serentak 2019 hingga saat ini masih menyisakan persoalan yang mengganjal. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur secara jelas mengenai batas waktu dan faktor penyebab dilakukannya PSU. Namun dalam prakteknya, sebagian PSU dilakukan dengan latar belakang penyebab di luar ketentuan peraturan perundang-undangan dan melampaui limit waktu yang telah ditentukan. Persoalan ini kian rumit, mengingat keputusan untuk melaksanakan PSU mengandung konsekuensi yang tidak sederhana menyangkut penyediaan anggaran, kesiapan logistik, anjloknya tingkat kehadiran pemilih hingga tensi politik lokal yang meninggi. PSU yang semula diharapkan sebagai panasea ternyata tak sepenuhnya mujarab mengobati  persoalan administrasi Pemilu yang terjadi di tempat pemungutan suara

 

[1] Slilit merupakan kosakata bahasa jawa yang memiliki arti sisa makanan yang masih terselip di antara gigi

Published
2020-03-11