KETIDAKPASTIAN HUKUM PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI DALAM PROSES REKAPITULASI HASIL PEMILU

  • ojsadmin ojsadmin
Keywords: Pelanggaran Administrasi, Bawaslu, Pemilu, Sengketa Hasil, Mahkamah Konstitusi

Abstract

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 khususnya Pasal 399 ayat (1) juncto Pasal 403 juncto Pasal 407 memberikan kewenangan pada Bawaslu untuk menangangi pelanggaran administrasi pemilu berkaitan dengan kesalahan proses rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara peserta pemilu. Namun, yang menjadi pertanyaan sejauh mana ruang lingkup kewenangan ini agar tidak berbenturan dengan proses penyelsaian hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. Faktanya, ditemukan banyak kasus penangan administrasi di Bawaslu yang kemudian berbenturan dengan proses perselishan hasil pemilu di Mahamah Konstitusi. Sehingga, kewenangan ini justru menimbulan ketidakpasian hukum terhadap proses dan hasil pemilu. Berdasarkan hasil itu maka kajian ini menganalisa problem yang muncul terkait dengan ketidakpastian penyelesaian permasalahan hukum yang menyangut hasil pemilu baik yang melalui proses penyelesaian administrasi melalui Bawasli ataupun Mahkamah Konstitsi. Kedepan, harus ditata kembali batasan-batasan kewenangan antar kelembagaan, limitasi waktu dan ruang lingkup sehingga tidak menimbulkan persoalan terkait dengan penanganan pelanggran dan sengketa yang berkaitan dengan hasil pemilu. Makalah ini menggunakan pendekatan hukum normtaif yang bersumber pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penegakan hukum pemilu dan sumber terkait lainnya.

Published
2020-03-11