PROBLEMATIKA POLA PENYELESAIAN PERSOALAN PEMILU ( PELANGGARAN & SENGKETA) YANG TERPISAH PISAH
Abstract
Pelaksanaan pemilu 2019 dilakukan secara serentak untuk memilih legislatif dan eksekutif. Pada pelaksanaanya tidak menutup kemungkinan muncul persoalan (baik pelanggaran dan sengketa) pemilu yang signifikan. Realitanya penyelesaian persoalan pemilu diselesaikan dibeberapa lembaga yaitu Bawaslu, pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),Pengadilan Negeri (PN), Mahkamah Agung (MA). Penyelesaian di beberapa lembaga ini meninggalkan persoalan baru karena setiap lembaga memiliki pola dan sistem kewenangan yang berbeda beda, Tentunya diperlukan waktu yang tidak sedikit dalam menyelesaikan persolan pemilu di beberapa lembaga yang berbeda. tak ubahnya jadwal pelaksanaan pemilu yang telah terjadwal secara rigid. Hal ini akan menganggu tahapan pelaksanaan pemilu. Pada akhirnya keadilan akan sulit didapat oleh pencari keadilan.
Maka untuk memberikan keadilan dalam menyelesaikan persoalan pemilu semestinya persolaan pemilu diselesaikan di satu (1) lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan persoalan pemilu (baik pelanggaran maupun sengketa). Lembaga tersebut memiliki sistem penyelesaianya yaitu di dalam lembaga memiliki 2 kamar yaitu kamar pelanggaran dan sengketa, setiap kamar memiliki hakim ad hoc maksimal 5 orang( dari akademisi, peiat pemilu/aktivis serta diambil dari hakim karier), sifat putusan final dan banding. System penyelesaian memiliki asas cepat, mudah dan murah.