MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM CALON TERPILIH ANGGOTA LEGISLATIF PEMILU TAHUN 2019

  • ojsadmin ojsadmin
Keywords: Keadilan Pemilu, Kepastian Hukum, Penetapan Calon Terpilih Anggota Legislatif

Abstract

Konsep keadilan pemilu tidak hanya terbatas pada penegakan kerangka hukum, tetapi juga merupakan salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam merancang dan menjalankan seluruh proses pemilu. Setiap tahapan penyelenggaraan pemilu harus menjamin sebuah kepastian hukum. Dilantiknya Mulan Jameela sebagai calon legislator cukup menyita perhatian publik. Mulan berhak menduduki kursi setelah 2 (dua) legislator peraih suara terbanyak di atasnya, dipecat dari keanggotaan partai politik. Beberapa gugatan dalam internal partai justru terjadi setelah tahapan penetapan calon terpilih. Penelitian ini merupakan studi evaluasi menggunakan metode kualitatif dengan teknik pencarian data melalui studi kepustakaan yang didapatkan dari beberapa sumber diinternet (open sourche). Hasil penelitian mengungkapkan bahwa KPU Republik Indonesia perlu merevisi Pasal 32 ayat (c) Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon terpilih Dalam Pemilihan Umum. Untuk menjamin kepastian hukum, perlu diatur bahwa usulan pergantian calon terpilih khususnya bagi yang tidak lagi memenuhi syarat karena dipecat dari keanggotaan partai hanya dapat dilakukan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) atau setelah calon terpilih dilantik. Hal tersebut juga mempertimbangkan tercukupinya waktu untuk melakukan penyelesaian sengketa di tingkat internal melalui mahkamah partai, serta proses banding hingga ke Mahkamah Agung

Published
2020-03-11