PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMILU 2019

  • ojsadmin ojsadmin
Keywords: pemilu, tindak pidana pemilu, sentra gakkumdu, penegak hukum tunggal

Abstract

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur tata cara penanganan tindak pidana dalam Pemilu 2019 melalui pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang disebut Sentra Gakkumdu, terdiri dari unsur Bawaslu dan/atau jajarannya sampai Panwaslu Kecamatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau jajarannya sampai Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan/atau jajarannya sampai Kejaksaan Negeri. Namun kenyataannya, keberadaan Sentra Gakkumdu tidak membuat proses penegakan hukum tindak pidana dalam Pemilu 2019 berjalan efektif, karena ternyata banyak laporan atau temuan tindak pidana Pemilu yang gagal diproses sampai pemeriksaan di sidang pengadilan karena ketidaksepahaman ketiga unsur yang ada dalam Sentra Gakkumdu sebagai akibat ketidakjelasan pengaturan baik dalam UU No. 7 Tahun 2017 maupun Peraturan Bawaslu No. 31 Tahun 2018. Untuk mengatasi berbagai kendala dalam penegakan hukum tindak pidana Pemilu 2019, diperlukan lembaga penegak hukum tunggal yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana Pemilu tanpa melibatkan institusi penegak hukum lain dalam proses pengambilan keputusan.

Published
2020-03-11