PROBLEMATIKA REKRUTMEN PENYELENGGARA PEMILU DI ACEH
Abstract
Tidak dapat dipungkiri bahwa permasalahan-permasalahan lembaga penyelenggara Pemilu di Aceh dalam kerangka kekhususan dapat lebih kompleks daripada yang muncul di daerah-daerah normal. Model rekrutmen yang dilakukan oleh DPRA maupun DPRK mulai dari pembentukan tim seleksi sampai dengan penetapan calon terpilih selalu menyisakan persoalan moral dan kelembagaan. Tulisan ini bertujuan mempelajari desain model rekrutmen anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang efektif. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi literatur, yaitu menelaah data-data berbagai hasil penelitian yang relevan, dokumen laporan penyelenggaraan pemilu di Aceh serta putusan-putusan DKPP untuk menghasilkan deskripsi konseptual secara objektif dan kritis. Dari hasil analisis, model rekrutmen anggota KIP di Aceh dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 telah membawa lembaga penyelenggara Pemilu mengalami kemerosotan profesionalitas dan integritas. Mengatasi persoalan ini, perbaikan model rekrutmen melalui penataan kewenangan dengan pihak-pihak yang terlibat, yaitu: Gubernur/Bupati/Walikota membentuk tim seleksi, DPRA/DPRK melakukan uji kelayakan dan kepatutan serta penetapan calon terpilih, dan KPU menetapkan dalam Surat Keputusan serta melantik anggota terpilih. Desain model rekrutmen seperti ini diarahkan pada penyediaan mekanisme kontrol yang baik sehingga proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan akuntabel.