EVALUASI PEMBENTUKAN DAPIL PEMILU 2019: PENGUKURAN PRINSIP KESETARAAN NILAI SUARA, PROPORSIONALITAS DAN TINGKAT KOMPETISI PARTAI POLITIK
Abstract
Tulisan ini menganalisis penerapan 7 (tujuh) prinsip pembentukan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019. Dalam melakukannya, tulisan ini akan mengkuantifikasi 3 (dua) prinsip dari 7 prinsip pembentukan Dapil dan alokasi kursi, yaitu prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan
pada sistem proporsionalitas dan proporsionalitas. Dari 33 Dapil kabupaten/kota yang dijadikan sampel, tulisan ini melakukan kuantifikasi ketiga prinsip di atas dan menemukan bahwa secara umum pembentukan Dapil telah memenuhi ketiga prinsip, sekalipun di beberapa Dapil masih terjadi bias harga kursi dan
kesenjangan tingkat kompetisi. Untuk itu diperlukan perbaikan regulasi dan manajemen penatakelolaan teknis penyusunan Dapil.