URGENSI PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PENGHITUNGAN DAN REKAPITULASI SUARA

  • ojsadmin ojsadmin
Keywords: Pemilu Serentak, Teknologi Informasi, Situng

Abstract

Artikel ini secara spesifik mengkaji pentingnya penerapan teknologi informasi dalam pelaksanaan Pemilu serentak. Undang-Undang Pemilu meletakkan
desain Pemilu serentak menggunakan sistem yang secara fundamental tidak jauh berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Hal ini menimbulkan implikasi
luas dalam praktiknya. Di satu sisi, penghitungan dan rekapitulasi suara secara konvensional (manual dan berjenjang) dianggap relevan dengan dalih
keamanan data serta keterbatasan pengetahuan teknologi informasi masyarakat. Pada sisi lainnya, penyediaan informasi hasil Pemilu yang akurat dan cepat ditengah-tengah merebaknya hasil survey di masyarakat penting untuk dilakukan. Dalam situasi yang kontradiktif seperti ini, diperlukan pemanfaatan teknologi informasi melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang secara transparan memberikan informasi hasil Pemilu. Namun, Putusan Bawaslu RI Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 menyatakan Situng pada implementasinya masih diperlukan penyempurnaan sistem dan pengelolaan data. Metode dalam kajian ini adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan data sekunder seperti dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Hasil kajian ini menunjukkan Situng secara efektif memberikan informasi dan sarana kontrol untuk meminimalisir kecurangan proses rekapitulasi penghitungan suara konvensional dengan cara membandingkan dengan data di Situng. Selain itu, dengan desain sistem terbuka, Situng memungkinkan masyarakat dapat melihat data yang telah diinput dan mengunduh data, sehingga ini melibatkan partisipasi masyarakat langsung.

Published
2020-03-10