EVALUASI PEMENUHAN HAK PILIH NARAPIDANA PADA PEMILU TAHUN 2019 DI PROVINSI DKI JAKARTA Partono, Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta
Abstract
Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang diselenggarakan di Provinsi DKI Jakarta terdapat kurang lebih setengah dari pemilih narapidana di Lapas dan Rutan tidak dapat menggunakan hak pilihnya dengan alasan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Artikel ini menemukan dua faktor utama yang menghambat pemilih narapidana tidak terdaftar dalam DPT yakni faktor teknis administrasi dan regulasi. Faktor teknis administrasi tersebut antara lain; elemen data pemilih tidak lengkap, keterlambatan proses pendataaan di Lapas dan Rutan, dan ketidaktersediaan identitas kependudukan (KTP Elektronik atau KK).
Sedangkan faktor regulasi yang membatasi pemilih narapidana di daftar antara lain; ketentuan pemilih didaftar di DPT sesuai dengan domisili pemilih yang dibuktikan dengan KTP Elektronik dan ketentuan memasukkan pemilih narapidana dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Artikel ini merekomendasi kepada KPU Republik Indonesia untuk memastikan seluruh Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat, termasuk narapidana, terlayani hak pilihnya dalam pemungutan suara. Beberapa rekomendasi tersebut antara lain melakukan perubahan atau pengecualian regulasi terhadap pemilih narapidana untuk didaftar di DPT di TPS dalam Lapas dan Rutan, melakukan proses pendataan (Coklit) sejak dini mengikuti proses tahapan penyusunan daftar pemilih, dan
meningkatkan koordinasi yang efektif dengan Kementrian Hukum dan HAM dan Dirjend Adminduk.