EVALUASI PENETAPAN KABUPATEN PENGGUNA SISTEM NOKEN/IKAT DALAM PEMILU TAHUN 2019 DI PROVINSI PAPUA

  • ojsadmin ojsadmin
Keywords: Papua, Pemilu, Sistem Noken, Sistem Ikat, Pegunungan

Abstract

Sistem noken/ikat telah diterima secara konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009. Sistem noken/ikat merupakan cara pemilihan kolektif atau aklamasi atau kesepakatan bersama yang dinilai sebagai budaya khas masyarakat pegunungan Papua. Sistem pemilihan ini hanya dapat digunakan pada wilayah yang selama ini memang selalu menggunakannya. Kajian ini bertujuan untuk mengevaluasi penetapan kabupaten yang menggunakan sistem noken/ikat dalam Pemilu Tahun 2019 di Provinsi Papua, terutama untuk mengetahui apakah masyarakat Kabupaten Pegunungan
Bintang dan Kabupaten Yalimo sudah tidak menggunakan sistem noken/ikat pada Pemilu Tahun 2019. Berdasarkan data hasil penelitian yang penulis lakukan pada tahun 2018 dan pengkajian hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, didapatkan bahwa Kabupaten Pegunungan Bintang dan Kabupaten Yalimo dalam wilayahnya masih terdapat masyarakat adat yang menggunakan pemilihan dengan sistem noken/ikat. Peralihan cara pemilihan masyarakat dari sistem noken/ikat ke cara yang diatur Undang-Undang (oneperson, one vote, one value) membutuhkan waktu dan proses yang lama, serta diperlukan
banyak usaha dan dukungan berbagai pihak.

Published
2020-03-10