KONSTITUSIONALITAS PENYELESAIAN SENGKETA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2019
Abstract
Pesta demokrasi baru saja selesai dilaksanakan oleh bangsa Indonesia. Pelaksanaan pesta demokrasi tersebut berjalan dengan baik dan lancar, walaupun pada saat proses pelaksanaan, penghitungan suara, dan pengumuman hasil penghitungan suara secara nasional terjadi permasalahan-permasalahan, tetapi dapat
diselesaikan dengan baik. Dengan demikian, perlu dikaji bagaimanakah konstitusionalitas penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilu serentak tahun 2019 yang dilaksanakan oleh MK. Untuk menghasilkan konstitusionalitas penyelesaian perselisihan hasil pemilu serentak, sangat perlu dilaksanakan evaluasi penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilu mengingat masih sangat banyak permasalahan-permasalahan yang dihadapi di lapangan. Masih sangat perlu dilakukan konsolidasi, baik konsolidasi antar kelembagaan, pengawasan, wawasan untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas.