HARMONISASI PERATURAN KPU DAN PERATURAN PERUNDANGAN LAINNYA DEMI TERCIPTANYA AZAS KEPASTIAN HUKUM

  • ojsadmin ojsadmin
Keywords: Peraturan KPU, Harminisasi, Kepastian Hukum

Abstract

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah salah satu lembaga yang diamanatkan undang undangĀ  dasar 1945 untuk menyelenggarakan pemilu di negara kesatuan Republik Indonesia. DalamĀ  menjalankan fungsinya selaku penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum, diberikan wewenang oleh undang undang untuk membuat Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan teknis dan tahapan Pemilu yang disebut sebagai Peraturan KPU. Pembuatan Peraturan KPU sebagaimana peraturan perundangan lainnya paling tidak harus melalui proses perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Terdapat satu elemen yang memiliki peran penting dalam proses pembuatan peraturan untuk mewujudkan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu, yaitu prinsip berkepastian hukum. Elemen yang dimaksud adalah harmonisasi Peraturan KPU dan peraturan perundang undangan lainnya. Harmonisasi Peraturan KPU dengan peraturan perundangan lainnya penting dilakukan untuk menimbulkan kepastian hukum bagi terlaksananya penyelenggaraan pemilu yang baik. Terjadinya beberapa kasus perbedaan penafsiran diantara penyelenggara pemilu dari level pusat hingga didaerah, berdasarkan hasil kajian, salah satunya disebabkan oleh disharmonisasi Peraturan KPU dan peraturan perundang undangan lainnya. Diharapkan dengan adanya hasil kajian ini, dapat menjadi pemicu perbaikan perumusan peraturan KPU dimasa datang. Metode kajian menggunakan pendekatan yuridis normatif artinya dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah data sekunder, baik yang berupa peraturan perundang-undangan maupun hasil penelitian, dan referensi lainnya.

Published
2020-03-09