PROFESIONALISME JAJARAN KPU KOTAMOGABU DALAM PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA KOTAMOBAGU TAHUN 2018

  • Tim Publikasi Electoral Governance Thesis

Abstrak

Pada tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di Kotamobagu, hasil dari verifikasi faktual yang ditetapkan oleh KPU Kotamobagu mendapat penolakan dari pasangan calon yang di usung oleh dukungan partai politik yang berujung dilakukannya verifikasi faktual ulang rekomendasi Panwaslu karena terjadinya improsedural terhadap proses verifikasi oleh PPS. Selain itu ada gugatan yang di masukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tentang Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diantaranya dilakukan oleh KPU Kotamobagu.Hasil dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, Anggota KPU Kotamobagu mendapatkan sanksi “Peringatan”. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Profesionalisme KPU Kotamobagu pada verifikasi faktual dukungan calon perseorangan yang dilihat dari kapasitas implementatif, kapasitas regulatif dan kapasitas administratif yang sangat rendah diakibatkan oleh banyak faktor antara lain tidak tidak adanya evaluasi oleh KPU Republik Indonesia terhadap kemampuan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam memahami regulasi terkait tahapan yang berjalan, tidak adanya regulasi yang mengatur tentang verifikasi ulang rekomendasi panwaslu, tidak tersedianya ruang dalam Sistem Informasi Pencalonan untuk unggah data hasil verifikasi ulang, belum terbentuknya Panitia Pengawas Lapangan saat dilaksanakan verifikasi faktual, dualisme status ASN yang sangat beresiko terhadap netralitas saat pilkada, rekrutmen badan ad-hock yang masih berdasarkan rekomendasi lurah/kepala desa dan tidak ada evaluasi tetap terhadap pengarsipan dokumen saat pilkada maupun pasca pilkada. Penelitian ini merekomendasikan evaluasi rutin anggota KPU dalam pemahaman terhadap regulasi, pembentukan badan adhock yang serentak pada KPU dan Panwaslu, tidak ada lagi Panitia Pemungutan Suara rekomendasi lurah atau kepala desa, dibuatnya regulasi yang mengatur teknis verifikasi jika terjadi verifikasi ulang, penyempurnaan Sistem Informasi Pencalonan, pemerataan status ASN, dan evaluasi rutin dokumentasi.

Diterbitkan
2020-03-05