DESA ADAT DAN PILKADA DI BALI (DESAIN ELECTORAL YANG INKLUSIF UNTUK MASYARAKAT KESEPEKANG DALAM MASYARAKAT DESA ADAT BAYUNG)

  • Tim Publikasi Electoral Governance Thesis
Keywords: Pemilu, Pilkada, Tata Kelola Pemilu, Masyarakat Adat, Kesepekang, citizenship, Desain Electoral

Abstract

Kajian ini bermaksud menambah kajian terkait inklusifitas pemilu dengan setting permasalahan adat dimana hak pilih kelompok minoritas (dalam bahasa lokal disebut kesepekang) dengan lokasi di Desa Bayung Gede, Kintamani, Bangli, Bali dalam Pilkada Tahun 2015. Bayung Gede dipilih karena adanya dugaan campur tangan pemerintah lokal yang seharusnya memiliki dimensi yang berbeda, Dimensi adat dn dimensi kedinasan. Kelompok minoritas yang terhalang haknya karena permasalahan adat ini masih luput dari perhatian para ahli.

Kajian ini menggunakan perspektif interpretative social science dengan studi kasus explanatory untuk menjawab dan menjelaskan bagaimana penyelenggara pemilu (KPU Kabupaten Bangli) mengupayakan hak pilih kelompok masyarakat kesepekang tersebut dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada Bangli Tahun 2015 dengan menggunakan konsep dimensi dan stratifikasi citizenship dari Eric Hiariej dan Kristian Stokke. Kelompok masyarakat yang semula menyandang status culturally excluded citizens karena campur tangan pemerintah lokal dikeluarkan secara kedinasan menjadi kehilangan hak politiknya, KPU hadir menawarkan penyelesaian secara politik dengan jalan menjamin hak pilih kelompok tersebut. Hasilnya, dalam menjamin hak pilih kelompok kesepekang maka dibutuhkan tata kelola pemilu dengan menghilangkan peran badan adhoc tingkat desa (Panitia Pemungutan Suara/PPS) dalam tugasnya menangani kelompok tersebut dan tugas tersebut dialihkan ke badan adhoc tingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK). Hasil ini kemudian digunakan untuk membuat desain electoral yang inklusif bagi kelompok minoritas sejenis.

Dugaan awal bahwa terdapat peran pemerintah lokal terhadap hak kelompok minoritas ini terkonfirmasi dengan adanya berita acara yang mengeluarkan urusan kedinasan kelompok masyarakat kesepekang tersebut dari Desa Bayung Gede yang ditandatangani oleh pejabat tinggi dari pemerintah lokal setempat.

 

Published
2020-03-05