PARTISIPASI POLITIK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH SUSULAN KOTA MANADO TAHUN 2016
Abstract
Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah di kota Manado Tahun 2016 sendiri, tercatat ada 173 orang penyandang disabilitas di 11 kecamatan yang terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap Kota Manado. Dari jumlah 173 orang pemilih penyandang disabilitas, tidak semuanya ikut berpartisipasi untuk memberikan hak suaranya. Hal ini dapat dilihat melalui sertifikat rekapitulasi hasil dan rincian penghitungan perolehan suara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado Susulan Tahun 2016.
Pentingnya mengetahui dan mengurai secara lebih mendalam tentang partisipasi politik penyandang disabilitas yang merupakankelompok minoritas pada Pemilihan umum Kepala Daerah Susulan Kota Manado, baik pada kegiatan partisipasi politik membentuk dan bergabung dalam kelompok kepentingan, kegiatan kampanye, dan pemberian suara adalah bagian dari hak universal (universal suffrage) bagi setiap warga negara Indonesia. Selain itu, penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk dapat mengetahui bagaimana para penyandang disabilitas melakukan kegiatan partisipasi politiknya pada saat pemilihan umum kepala daerah itu dilakukan tidak serentak pada jadwalnya atau dapat dikatakan sebagai pemilihan umum kepala daerah susulan.